Cara Membayar Zakat Emas?
Zakat atas emas menjadi wajib ketika mencapai nisab, yaitu 85 gram atau lebih, dan telah melewati satu tahun hijriah (haul) sejak kepemilikannya. Jumlah yang harus diberikan adalah seperempat dari sepuluh persen (2,5%). Berikut adalah metode untuk menghitungnya:
Metode 1: Pembagian Langsung dengan 40
Bagi total gram emas yang dimiliki individu dengan 40. Hasilnya adalah jumlah zakat yang harus diberikan dalam gram. Contoh, jika seseorang memiliki 800 gram emas:
800 ÷ 40 = 20 gram.
Dengan demikian, 20 gram emas harus diberikan sebagai zakat.
Metode 2: Pembagian Bertahap
Bagi total gram emas dengan 10, lalu hasilnya dibagi 4. Hasil akhirnya adalah jumlah zakat yang harus diberikan. Contoh yang sama:
800 ÷ 10 = 80 gram, dan kemudian 80 ÷ 4 = 20 gram.
Oleh karena itu, 20 gram emas harus diberikan sebagai zakat.
Metode 3: Zakat Uang dalam Rupiah
Kalikan harga satu gram emas dalam rupiah dengan total gram emas yang dimiliki. Kemudian bagi hasilnya dengan 40 untuk menghitung jumlah zakat dalam rupiah.
Contoh Perhitungan:
- Total emas: 800 gram
- Harga per gram emas: Rp900.000
Langkah 1: Hitung total nilai emas dalam rupiah:
800 × Rp900.000 = Rp720.000.000
Langkah 2: Bagi dengan 40 untuk mengetahui jumlah zakat:
Rp720.000.000 ÷ 40 = Rp18.000.000
Zakat yang harus dibayar: Rp18.000.000, setara dengan nilai 20 gram emas.
Lima Syarat Kewajiban Zakat
- Islam: Pembayar zakat harus seorang Muslim. Zakat adalah rukun Islam dan tidak diwajibkan kepada non-Muslim. Hal ini berdasarkan arahan Nabi (saw) kepada Mu’adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman: “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka.”
- Kebebasan: Zakat tidak wajib bagi budak karena mereka tidak memiliki harta secara independen; harta mereka menjadi milik majikan. Contohnya, Nabi (saw) bersabda, “Jika seseorang membeli budak yang memiliki harta, maka harta itu milik penjual kecuali pembeli mensyaratkan sebaliknya.”
- Kepemilikan Nisab: Nisab adalah jumlah harta yang ditentukan secara syariat. Untuk emas, nisabnya adalah 85 gram, dan zakatnya 2,5%. Untuk biji-bijian dan buah-buahan, nisabnya adalah lima wasq (sekitar 672 kg).
- Kepemilikan Mandiri: Harta harus dimiliki sepenuhnya oleh pembayar zakat. Contohnya, zakat tidak dikenakan pada hasil panen yang belum dipanen atau harta yang belum bebas digunakan pemiliknya.
- Melewati Satu Tahun Hijriah (Haul): Harta harus dimiliki selama satu tahun hijriah penuh. Jika harta hilang atau pemilik meninggal sebelum satu tahun, zakat tidak wajib.
Pengecualian dari Syarat Haul
Jenis harta tertentu tidak membutuhkan syarat haul, antara lain:
- Hasil Panen dan Buah-buahan: Zakat wajib dibayar saat panen, meskipun belum genap satu tahun.
- Keuntungan Perdagangan: Keuntungan dihitung bersama modal awal, meskipun belum dimiliki selama setahun.
- Keturunan Ternak: Anak ternak dihitung dalam zakat induknya jika induknya mencapai nisab dan haul.
- Rikaz (Harta Karun): Sebesar seperlima (20%) wajib dikeluarkan saat ditemukan tanpa menunggu satu tahun.
- Barang Tambang: Sama seperti hasil panen, zakatnya wajib saat diekstraksi.
Hikmah Zakat
- Menguatkan Iman: Zakat adalah amal saleh yang meningkatkan keimanan, mencari ridha Allah, dan dapat membawa ampunan serta surga.
- Memperbaiki Akhlak: Membayar zakat mendorong kedermawanan, rasa syukur, dan membersihkan jiwa dari keserakahan.
- Keberkahan Harta: Membantu yang membutuhkan meningkatkan daya beli mereka, yang pada akhirnya mendukung ekonomi dan para pelaku usaha.
- Solidaritas Sosial: Zakat mengurangi kesenjangan, mendorong saling mendukung, dan mengurangi tindak kejahatan seperti pencurian dengan memenuhi kebutuhan masyarakat miskin.
Kesimpulan: Zakat adalah ibadah utama yang bertujuan untuk menyucikan harta, mempromosikan keharmonisan sosial, dan mencapai keseimbangan antara kaya dan miskin, sebagaimana ditekankan dalam Al-Qur'an dan Sunnah