Maimunah binti al-Harits
-
Informasi tentang Maimunah binti al-Harits
-
Masuk Islam dan Partisipasi dalam Pertempuran
-
Kehidupan di Rumah Tangga Nabi dan Periwayatan Hadis
-
Penyebutan dalam Al-Quran dan Pernikahan dengan Nabi
-
Signifikansi Maimunah binti al-Harits dalam Sejarah Islam
-
Wafatnya Maimunah binti al-Harits
Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyyah adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi Muhammad -shallallahu 'alaihi wa sallam-. Pernikahan mereka terjadi di Mekah setelah beliau menyelesaikan 'Umrah al-Qada' (umrah pengganti).
Informasi tentang Maimunah binti al-Harits
Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyyah adalah salah satu istri Nabi Muhammad -shallallahu 'alaihi wa sallam-. Dia berasal dari suku Hawazin. Dia adalah saudara dari Lubaba, yang menikah dengan Abbas, paman Nabi. Di antara saudara perempuannya juga terdapat Zainab binti Khuzaima, yang menikah dengan Nabi dan meninggal beberapa bulan setelah pernikahan mereka.
Sebelum menikah dengan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, Maimunah telah menikah dua kali. Suami pertamanya berasal dari suku Thaqif, dan dia menceraikannya. Suami keduanya berasal dari suku Quraisy, dan dia meninggal dunia. Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- melamarnya pada tahun ketujuh Hijrah. Mereka menikah di wilayah yang dikenal sebagai Sarf, yang terletak di utara Mekah. Alasan mereka tidak menikah di Mekah adalah karena Quraisy menolak gagasan ini, takut bahwa hal itu mungkin memperpanjang tinggal Nabi di Mekah. Abbas bertindak sebagai walinya dalam pernikahan tersebut, karena dia telah mempercayakan urusan pernikahannya kepada saudarinya, Lubaba. Pada saat pernikahannya dengan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, dia berusia dua puluh tujuh tahun.
Masuk Islam dan Partisipasi dalam Pertempuran
Maimunah binti al-Harits, semoga Allah meridhainya, telah beriman kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sejak hari-hari awal misinya. Dia adalah wanita pertama yang memeluk Islam setelah Khadijah; semoga Allah meridhainya. Maimunah aktif berpartisipasi dalam pertempuran selama masa Nabi, merawat tentara yang terluka, merawat yang sakit, dan menyediakan air serta makanan bagi para pejuang.
Dia bahkan terluka oleh anak panah dalam Pertempuran Tabuk, dan hanya melalui perlindungan Allah dia selamat. Terutama, Maimunah adalah yang pertama mengorganisir kelompok untuk merawat yang terluka selama pertempuran.
Kehidupan di Rumah Tangga Nabi dan Periwayatan Hadis
Maimunah hidup di rumah tangga Nabi sebagai istri yang taat dan puas. Saudarinya, Salma, istri Hamzah, paman Nabi, tinggal bersamanya setelah Hamzah syahid. Maimunah dikenal karena pemeliharaannya yang cermat dan periwayatan hadis (perkataan dan tindakan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-).
Dia dapat dipercaya dalam meriwayatkan hadis dan meriwayatkan sejumlah besar dari mereka, terutama yang berkaitan dengan karakter dan penampilan Nabi (Shama'il). Dia meriwayatkan total tujuh puluh enam hadis, dan tujuh di antaranya terdapat dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. Di antara hadis-hadis ini, tiga belas hanya diriwayatkan oleh dia. Selain itu, keponakan-keponakannya juga meriwayatkan hadis darinya.
Penyebutan dalam Al-Quran dan Pernikahan dengan Nabi
Maimunah disebutkan dalam Al-Quran terkait dengan insiden tertentu. Ketika dia menawarkan dirinya untuk menikah dengan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, dan pamannya Abbas menyebutkan lamarannya kepada Nabi, orang-orang munafik mengejek dan mencemooh situasi tersebut. Sebagai tanggapan, Allah menurunkan ayat berikut (Surah Al-Ahzab, 33:50):
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menjadikan halal bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maharnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang Allah kembalikan kepadamu (sebagai tawanan perang) dan anak-anak perempuan dari paman-pamanmu dari pihak ayah dan anak-anak perempuan dari bibi-bibimu dari pihak ayah dan anak-anak perempuan dari paman-pamanmu dari pihak ibu dan anak-anak perempuan dari bibi-bibimu dari pihak ibu yang berhijrah bersamamu dan wanita mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi mau menikahinya, sebagai suatu ketetapan yang khusus bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Signifikansi Maimunah binti al-Harits dalam Sejarah Islam
Maimunah binti al-Harits memiliki tempat khusus dalam sejarah Islam karena konversinya yang awal ke Islam, dedikasinya kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, dan perannya dalam meriwayatkan tradisi Nabi. Komitmennya terhadap Islam, baik dalam iman maupun tindakan, menjadi contoh inspiratif bagi umat Islam, dan kontribusinya terhadap pelestarian ajaran Nabi melalui periwayatan hadis sangat dihargai dalam ilmu pengetahuan Islam. Semoga Allah meridhainya dan memberinya pahala yang melimpah atas pengabdian dan pelayanannya terhadap agama.
Wafatnya Maimunah binti al-Harits
Maimunah, semoga Allah meridhainya, wafat di wilayah Sarf, tempat yang sama di mana Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- menikahinya. Dia berusia lima puluh satu tahun pada saat kematiannya, yang terjadi pada tahun enam puluh satu setelah Hijrah. Narasi lain menyebutkan bahwa dia wafat pada tahun ketiga dari tahun enam puluh satu Hijri. Abdullah bin Abbas dan beberapa sahabat lainnya melaksanakan shalat jenazahnya.
Maimunah wafat saat dia sedang berkunjung ke Mekah, tetapi dia meninggalkan Mekah sebelum kematiannya karena Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- telah memberitahunya bahwa dia tidak akan mati di Mekah. Dia wafat selama masa kekhalifahan Muawiya -semoga Allah meridhainya-. Keponakan-keponakannya, termasuk Abdullah bin Abbas, Yazid bin al-Asam, dan Abdullah bin al-Had, memasukkan jenazahnya ke dalam kubur. Abdullah bin Abbas menginstruksikan mereka untuk menangani jenazahnya dengan lembut, menghindari gerakan tiba-tiba atau goyangan.