Apa Hukumnya tentang Tato dalam Islam?

Apa Hukumnya tentang Tato dalam Islam?
Oleh Who Muhammad Is Tim
| Komentar

Hukum Tato dalam Islam

Mayoritas ulama menyatakan bahwa tato hukumnya haram, berdasarkan hadits sahih yang menyebutkan bahwa Nabi (shalallahu 'alayhi wa sallam) melaknat baik tukang tato maupun orang yang mendapatkan tato. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Umar (semoga Allah meridhainya), yang melaporkan bahwa Nabi (shalallahu 'alayhi wa sallam) bersabda: "Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang ditato."

Beberapa ulama mazhab Maliki dan Syafi'i menganggap tato sebagai dosa besar yang mendatangkan laknat bagi pelakunya. Namun, beberapa ulama Maliki yang belakangan berpendapat bahwa tato hukumnya makruh, bukan haram. Al-Nafrawi menyebutkan bahwa hukum makruh ini dapat ditafsirkan sebagai haram.

Ada dua pengecualian terhadap larangan tato yang disebutkan oleh sebagian ulama:

  1. Jika tato digunakan untuk pengobatan medis, maka boleh digunakan untuk tujuan penyembuhan, karena dalam fiqh Islam, larangan dapat diangkat dalam kasus-kasus darurat.
  2. Jika seorang wanita menggunakan tato untuk tujuan berhias bagi suaminya, dengan izin suaminya.

Jenis-jenis Tato dan Hukumnya

Tato Permanen: Tato ini melibatkan penyuntikan kulit dengan jarum dan mengisinya dengan tinta atau zat lainnya. Hukumnya adalah haram.

Tato Sementara: Jenis tato ini dibagi menjadi dua kategori:

  1. Tato sementara yang bertahan lama: Ini termasuk prosedur seperti mewarnai bibir, alis, atau memperbaiki cacat warna kulit menggunakan jarum yang disterilkan. Tato jenis ini bertahan hingga tiga tahun dan disebut "dermografi." Hukumnya adalah haram, berdasarkan ayat Al-Qur'an (yang merujuk pada mengubah ciptaan Allah), serta hadits: "Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang ditato."
  2. Tato sementara yang cepat hilang: Seperti tato henna atau cap pada kulit. Hukumnya adalah boleh karena dapat dengan mudah dihilangkan dengan air. Imam al-San'ani mengatakan bahwa henna tidak termasuk dalam larangan karena telah digunakan pada masa Nabi (shalallahu 'alayhi wa sallam), bahkan beliau menganjurkannya untuk mengubah warna putih jari-jari wanita, seperti yang terlihat dalam kisah Hind. Namun, cap pada kulit tidak disukai oleh sebagian ulama modern karena mirip dengan tato.

Hikmah di balik Larangan Tato

Ada beberapa pendapat mengenai mengapa tato dilarang:

  1. Beberapa ulama mengatakan bahwa tato menutupi kekurangan dan bersifat menipu, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Mas'ud yang melaporkan bahwa Nabi (shalallahu 'alayhi wa sallam) melaknat orang yang mengubah tubuh mereka untuk mempercantik diri.
  2. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hikmah di balik larangan tato adalah untuk menghindari mengubah ciptaan Allah, karena tato menyebabkan kerusakan yang tidak perlu pada tubuh tanpa alasan atau kebutuhan. Pandangan ini didukung oleh ayat Al-Qur'an: "Dan sungguh, aku akan menyesatkan mereka dan membangkitkan keinginan-keinginan palsu dalam diri mereka, dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk memotong telinga-telinga ternak, dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah." Referensi tentang "mengubah ciptaan Allah" ini dipahami mencakup tato, sebagaimana yang didukung oleh Abdullah ibn Mas'ud dan Hasan al-Basri.

Ringkasan artikel: Para ulama sepakat bahwa tato haram, dengan pengecualian untuk kebutuhan medis atau berhias untuk suami. Ada berbagai jenis tato, termasuk tato permanen, tato sementara yang bertahan lama, dan tato sementara yang cepat hilang, dengan hukum masing-masing. Tato sementara, seperti henna, diperbolehkan.

Kategori Beragam

Tinggalkan Komentar

Harap jangan menggunakan nama bisnis Anda untuk berkomentar.