Semua Sepupu Nabi Muhammad dari Jalur Ibu

Para ahli sejarah Islam dan Sirah Nabawiyah sangat memperhatikan dokumentasi mengenai keluarga Nabi Muhammad (shallallahu 'alaihi wa sallam). Meski banyak informasi yang tersedia mengenai keluarga dekat beliau, beberapa rincian tentang kerabat dari jalur ibu yang lebih jauh justru kurang dikenal.
Di antara kerabat tersebut adalah anak-anak dari paman dan bibi Nabi dari pihak ibunya, Aminah binti Wahb. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan catatan sejarah yang ada mengenai kerabat ini, menjernihkan bagaimana bahasa Arab mengategorikan hubungan kerabat dari pihak ibu, serta memberikan perspektif singkat mengenai pandangan para ulama terkait kajian sejarah semacam ini.
Sepupu Nabi Muhammad dari Jalur Ibunya (Aminah)
Menurut sumber sejarah dan kitab-kitab sirah, tidak banyak informasi terperinci tentang anak-anak dari paman dan bibi Nabi Muhammad (shallallahu 'alaihi wa sallam) yang merupakan saudara kandung ibunya, Aminah binti Wahb, kecuali beberapa individu tertentu berikut ini:
1. Abd Yaghuts bin Wahb
Beliau secara jelas disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam bukunya "As-Sirah An-Nabawiyah wa Akhbar al-Khulafa" (1/44) sebagai paman Nabi Muhammad dari jalur ibu.
2. Al-Furai'ah binti Wahb az-Zuhriyyah
Beliau dicatat oleh Ibnu Hibban dalam kitabnya "Ats-Tsiqat" (3/337) sebagai bibi Nabi Muhammad dari jalur ibu.
3. Al-Aswad bin Abd Yaghuts
Beliau diketahui secara jelas sebagai putra langsung dari Abd Yaghuts, paman Nabi Muhammad dari jalur ibu.
Selain kerabat yang disebutkan secara jelas ini, terdapat kerabat lain yang disebut sebagai "paman dari pihak ibu" (akhwal) karena hubungan mereka secara umum melalui Aminah binti Wahb. Bangsa Arab biasanya menggunakan istilah khal (paman dari pihak ibu) secara luas untuk merujuk pada siapa saja yang berhubungan dari sisi ibu. Kebiasaan bahasa inilah yang menjelaskan mengapa Nabi Muhammad menyebut Sa'd bin Abi Waqqash sebagai pamannya dari pihak ibu, karena Sa'd adalah sepupu ibu Nabi Muhammad.
Rujukan dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an juga secara eksplisit merujuk hubungan kerabat dari jalur ibu ini dalam Surah Al-Ahzab (ayat 50):
"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maharnya, dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang dikaruniakan Allah kepadamu, serta putri-putri pamanmu (dari ayah), putri-putri bibimu (dari ayah), putri-putri pamanmu (dari ibu), dan putri-putri bibimu (dari ibu) yang berhijrah bersamamu..." (QS. Al-Ahzab: 50).
Imam Al-Alusi dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini sebagai berikut:
"Makna dari 'putri-putri pamanmu (dari ibu) dan bibimu (dari ibu)' secara khusus merujuk kepada keturunan Bani Zuhrah, baik laki-laki maupun perempuan. Pendapat ini juga dipegang oleh At-Tabarsi dalam 'Majma' al-Bayan', yang tidak menyebutkan pendapat lain. Bangsa Arab umum menggunakan istilah 'paman dan bibi' secara luas untuk menyebut semua kerabat dari sisi ayah, dan 'paman dan bibi dari pihak ibu' untuk kerabat dari sisi ibu, baik dekat maupun jauh." (Tafsir al-Alusi, 11/232)
Refleksi Ilmiah
Akhirnya, para ulama memberikan nasihat bahwa meskipun kajian detail sejarah semacam ini menarik, sebaiknya tidak menjadi fokus utama seseorang kecuali ia memang mendalami ilmu sejarah secara khusus. Sebaliknya, kaum Muslimin dianjurkan untuk lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang lebih penting, seperti memahami agama mereka secara mendalam, mengetahui kewajiban-kewajiban agama yang esensial, serta merenungi makna-makna Al-Qur'an dan ajaran Nabi Muhammad (shallallahu 'alaihi wa sallam).